Tafsir Hijab dan Cadar Kitab Tafsir Ayatil Ahkam

Hukum Hijab dan Cadar Dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam
Karya : Muhammad Ali Ash-Shabuuni


Polemik cadar belakangan ini mencuat ke permukaan baik media sosial ataupun perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Hal ini dipicu setelah munculnya pelarangan memakai cadar bagi mahasiswi di suatu kampus, juga pada prosesi pernikahan yang melarang bercadar oleh penyampai khutbah nikah dan terakhir seorang pengendara motor yang melontarkan kata teroris kepada seorang wanita muslimah yang memakai cadar dalam sebuah aksi penggalangan dana.

Banyak para ulama dan dai terkenal yang telah mengulas bahkan dengan sangat terperinci terkait hukum pemakaian cadar –semoga Allah Ta’ala memberikan ganjaran pahala yang besar atas jasa-jasa mereka-. Sebagai bentuk sumbangsih ilmu dan wawasan keislaman bagi para pembaca, dan rujukan bagi para penuntut ilmu, juga guna menyatukan umat agar tidak terkoyak dan terpecah belah oleh musuh-musuh islam, maka sepatutnya permasalahan ini dibahas dengan merujuk kedalam kitab turast para ulama.

Tulisan kecil ini, bukanlah bertujuan untuk memenangkan sebuah pendapat sahaja, tetapi justru lebih untuk memberikan gambaran kepada umat, bahwasanya para ulama kita terdahulu berbeda-beda pendapat dalam masalah fiqh tentunya dengan landasan dalil-dalil yang mu’tabar. Sehingga umat bisa lebih legowo dan lues dalam menerima perbedaan-perbedaan yang marak dipermasalahkan.

Sebelum penulis masuk dalam penjelasan tentang cadar, mari kita perinci pembahasan ini dalam beberapa point yaitu; Ayat Al-Quran tentang perintah berhijab, bentuk hijab, perdapat para mufassir tentang wajah muslimah apakah termasuk aurat atau tidak, dan syarat-syarat hijab syar’i.
#Pembahasan Pertama
Ayat Al-Quran Tentang Perintah Berhijab

Allah Ta’ala Berfirman;

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)

Allah Ta’ala perintahkan kepada Nabi-Nya saw, untuk menyerukan terkhusus istri dan anak-anak perempuannya (sebagai panutan) dan secara umum untuk kaum muslimah semuanya agar;
يُدْنِينَ “Yudniina” yaitu irkha dan idlal (memanjangkan). Asal kata Idna’ adalah At-Taqrib (mendekatkan). Adapun yang dimaksud dalam ayat al-karimah ialah; menutup wajah dan badan mereka (kaum muslimah) supaya terlihat perbedaan antara para budak dengan wanita merdeka. (lihat dalam Al-Mushaf Al-Mufassir, Tafsir Al-Jalalain, dan Hasyiah Al-Jamil)

مِن جَلَابِيبِهِنَّ merupakan bentuk jama’ dari Jilbab yaitu kain yang menutup seluruh badan, dalam pendapat lain dikatakan sebagai mulhifah (yang menyelimuti) dan segala yang menutup seluruh badan. Dalam lisanul Arab diterangkan bahwa Jilbab adalah kain yang lebih besar dari khimar dan lebih kecil dari rida’ yang menutup dengannya kepala dan dada. Ibnu Abbas berkata: “Diperintahkan kaum wanita mukminin agar menutup kepala-kepala mereka, dan wajah-wajah mereka, dengan jilbab. Kecuali sebelah mata saja, supaya dikenali bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka”(Hasyiah Al-Jamil dalam Tafsir Jalalain).

Sebab Turunnya Ayat ini yaitu dimasa Rasulullah saw dan sahabat-sahabatnya radhiallahu anhum. Kaum wanita baik yang statusnya merdeka ataupun budak, sering keluar dimalam hari untuk menunaikan hajat. Sedangkan di Madinah sendiri tidak terlepas dari adanya orang-orang fasik yang didalam hatinya ada penyakit. Kesempatan ini tidak pernah dilewatkan oleh kaum fasikin untuk menguntitnya. Kebiasaan jahiliyah ini di tujukan hanya untuk wanita-wanita budak sahaja, namun kerap terjadi juga terhadap wanita-wanita merdeka karena tidak ada identitas pembeda antara mereka. Maka Allah Ta’ala turunkan agar terlihat perbedaan mana yang budak dan mana yang merdeka. Dan supaya orang-orang fasik tadi mengurungkan niat untuk mengganggu kaum muslimah. (Lihat Tafsir Al-Kabir karya Imam Fakhrur Razi).

Ibnul Jauzi berkata: Sebab turunnya ayat ini dikarenakan orang-orang fasik kerap kali menganggu wanita-wanita Madinah ketika mereka keluar dimalam hari untuk menunaikan hajat. Apabila mereka (orang-orang fasiq) melihat diatas kepala wanita itu ada tudung maka ditinggalkan (di urungkan niat untuk mengganggunya) seraya berkata: “Perempuan ini adalah Hur (perempuan merdeka).” Dan jika tidak dilihat tudung diatas kepalanya, mereka berkata: “perempuan ini adalah budak” mereka pun mengganggunya. Maka Allah Ta’ala Turunkan ayat ini. (Imam As-sadi, sebagaimana yang dikutib oleh Imam As-Suyuthi dalam Ad-Darul Mantsur, riwayat Ibnu Abi Hatim dari As-Sadi. Lihat Zaadul Masiir, Jilid 6, hal 422)

Hikmahnya :

Allah Ta’ala wajibkan kaum muslimah untuk berhijab sebagai tanda penghormatan, penjagaan kesucian, mudah dikenali sehingga tidak diganggu, dan pemuliaan bagi mereka dari seluruh wanita lainnya. Walau begitu, tidak ada pelarangan bagi wanita budak untuk ikut menggunakan hijab sebagaimana wanita merdeka. Karena sekali lagi, perintah hijab adalah karunia terindah untuk kaum muslimah.

Mungkin akan timbul pertanyaan, Jika hanya kaum muslimah merdeka saja yang diperintahkan berhijab sedang mereka yang budak tidak, berarti islam membeda-bedakan status dan tidak mengayomi mereka yang berstatus budak?

Jawabnya;
Islam justru sangat mempertimbangkan ihwal keadaaan pemeluknya apapun status mereka. Karena budak perempuan ketika itu sangat disibukkan dengan pekerjaan mereka seperti melayani kebutuhan tuan-tuannya. Kerap sering keluar rumah ke pasar, kebun, atau mengambil air di sumur dan berbagai pekerjaan yang akan merepotkan ia jika seandainya ia diwajibkan untuk berhijab.

Sedangkan kaum muslimah merdeka, yaitu tetap berada di rumah-rumah, dan kebutuhan merekapun sudah di cukupi oleh pelayan dan budak-budak wanita yang mereka miliki. Allah Ta’ala Berfirman : وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ “Dan hendaknya mereka berdiam diri di rumah-rumah mereka.” (QS. Al-Ahzab; 33). Dua kondisi ini melahirkan hukum yang sangat tepat sesuai dengan realita keadaan pada masa itu.

Abu Hayyan dalam kitab al-Bahrul Muhith menyebutkan bahwa: perintah Hijab ditujukan kepada seluruh wanita muslimah baik mereka yang merdeka ataupun mereka yang budak. Beliau menafsirkan Firman Allah Ta’ala  ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ yaitu dikenal dengan iffah, tasattur dan shiyanah (kemulian yang terjaga-red) sehingga mereka yang suka berbuat jahat dan kerusakan tidak akan tergiur untuk mengganggu kaum muslimah (karena hijab tadi).

Sampai di sini, in syaa Allah akan diperlengkap terkait pendapat para mufassir apakah wajah wanita termasuk aurat atau tidak, juga syarat-syarat hijab. Rangkuman dari kitab Rawa’iul Bayan Tafsir Aayaatil Ahkam. Muhammad Ali Ash-Shabuuni, (Kairo-Mesir: Maktabah Sy-Syuruq Ad Daulah, 2007), Jilid 2, hlm 268 s/d 272.

Penanggung jawab tulisan
Akhukum Fillah Al-Fajar
Santri Ma’had Ulil Albab UIKA Bogor.

Komentar